Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim hukum paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesimpulan itu diserahkan pada Selasa (16/4/2024).
Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berharap kesimpulan ini akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
Terlebih dalam memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang sedianya dijatuhkan pada Senin (22/4/2024) mendatang.
Baca: Jokowi Langsung Panggil Para Menteri Rapat Bahas Dampak Serangan Iran ke Israel
Dikutip dari Tribunnews, Todung menyatakan bahwa terdapat lima kategori pelanggaran prinsipal dalam pelaksanaan Pilpres 2024 ini.
Perlanggaran pertama adalah pelanggaran etika.
"Pelanggaran etika ya, yang terjadi dengan kasat mata, dimulai dengan putusan MK Nomor 90, dan ini kalau kalian membaca keterangan Romo Magnis Suseno itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat," kata Todung saat penyerahan berkas kesimpulan sidang PHPU ke MK RI di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Kedua, nepotisme, lantaran Presiden Jokowi disebut menggunakan kekuasaannya untuk mendorong putranya, Gibran, maju dalam Pilpres 2024.
Baca: Gibran Akui Bahas Peluang PDIP Gabung Koalisi saat Bertemu Prabowo: Segala Kemungkinan Ada
Ketiga adalah abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Keempat, prosedural pemilu, yang mana sejumlah lembaga dinilai melakukan pelanggaraN serius.
Dan yang terakhir adalah penyalahgunaan Sirekap yang mengakibatkan penggelembungan suara.
"Jadi, saudara-saudara, ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi bansos, yang dilakukan terutama dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan," imbuhnya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Serahkan Berkas Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Nyatakan Ada 5 Pelanggaran Pilpres 2024
Host: Iraka
VP: Erwin Joko P
# Kesimpulan # PHPU # Mahkamah Konstitusi (MK) # Kubu Ganjar-Mahfud # pelanggaran # Pilpres 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.