Laporan wartawan Tribun Toraja, freedy Samuel
TRIBUN-VIDEO.COM-Pengadilan Negeri (PN) Makale menyidangkan 2 perkara tindak pidana Pemilu 2024 yang diajukan oleh Gakumdu Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Mewakili PN Makale, Helka Rerung SH MH menyebutkan dua perkara tersebut dengan Nomor 17/Pid.sus/2024/PN Mak dengan terdakwa Musa Lumalan dan Nomor 20/Pid.sus/2024/PN Mak atas nama terdakwa Daud Sambara.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.