2 Pelaku Dugaan Pemerasan Kepala Pekon Pardasuka Lampung Jadi Tersangka, Dipenjara 4 Tahun

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Lampung-Dickey Ariftia
TRIBUN-VIDEO.COM- Dua pelaku dugaan pemerasan terhadap Kepala Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, kedua pelaku yang diduga melakukan pemerasan kepada Kakon Pardasuka ini diancam hukuman penjara selama empat tahun.

Baca: Sekelompok Ormas Swiping, Cari Oknum Lembaga Keuangan yang Keroyok Ustaz Muhi di Baros Serang

Kedua pria ini dijerat dengan pasal Pasal 369 KUHP atau 378 KUHP atau Pasal 369 KUHP jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (*)

#kekerasan # Tersangka # pemerasan

Sumber: Tribunnews.com
   #pemerasan   #Lampung   #tersangka
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda