TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud MD, Maqdir Ismail sempat menyinggung Nabi Muhammad SAW saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kamis (4/04/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Maqdir Ismail mengajukan pertanyaan kepada ahli kubu 02 Abdul Chair Ramadhan jika orang yang mengambil keputusan dihukum apakah putusan bisa dipakai?
Baca: Kubu 03 Blak-blakan Keunggulan Yusril Dibanding Gibran Cawapres Prabowo, Kubu 02 Nyela: Keberatan!
Baca: Akhirnya Sandra Dewi Muncul ke Publik, Senyum saat Datangi Kejagung untuk Menjalani Pemeriksaan
Di pertanyaan kedua, Maqdir Ismail membahas soal Nabi Muhammad SAW yang akan memotong tangan Fatimah Azzahra jika mencuri.
Ia kemudian mempertanyakan soal apakah ada aturan agama di negara Indonesia yang menetapkan jika presiden memilih anaknya untuk di posisi tertentu.
Sedangkan, masih banyak orang yang lebih pantas untuk dijadikan cawapres daripada Gibran. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.