TRIBUN-VIDEO.COM - Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud merasa unggul di lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024).
Lantaran pada saat itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diberi kesempatan khusus oleh majelis hakim konstitusi untuk membantah semua dalil pemohon.
Namun, KPU justru hanya menggunakan kesempatan tersebut untuk membantah perihal kecurangan yang didalilkan terjadi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Baca: Ketum PDIP Megawati Siap Jika Dipanggil Mahkamah Konstitusi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sementara KPU sama sekali tidak membantah dalil kubu Anies dan Ganjar bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak sah karena adanya pelanggaran prosedur.
KPU bungkam terkait soal dalil pencalonan Gibran tidak sah di sidang MK.
Hal ini membuat kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud merasa di atas angin usai sidang.
"Ini mengonfirmasi bahwa dalil permohonan yang disampaikan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud), tidak dibantah," kata Heru Widodo dalam jumpa pers, Rabu.
"Dengan tidak dibantah maka dalam hukum acara itu merupakan sesuatu yang terbukti dan diakui," sambungnya.
Baca: Pilih Diam, Jokowi Ogah Komentari Sidang Sengketa Pilpres dan Tudingan soal Politisasi Bansos
Pengacara Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail mengatakan tindakan KPU RI ini akan c
"Bahkan tidak ada saksi dan juga tidak ada ahli yang membenarkan bahwa pencalonan Gibran itu bisa dianggap benar secara hukum," kata Maqdir. (Tribun-Video/Wartakotalive)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPU Bungkam, Tak Bantah Dalil Pencalonan Gibran Tidak Sah di Sidang MK, Kubu Anies dan Ganjar Unggul
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.