Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap fakta baru terkait motif pengasuh anak selebgram Emy Aghnia, IPS menganiaya JAP yang masih berusia 3,5 tahun, Kamis (28/3/2024).
Berdasarkan pengakuan tersangka IPS kepada pengacaranya, Heri Budi, kliennya menganiaya JAP lantaran kerap telat menerima gaji dari Aghnia.
IPS mengungkapkan kepada Heri Budi, bahwa gaji yang diterima setiap bulannya sebagai pengasuh senilai Rp 3,5 juta.
"Namun terkait sejak mulai kapan pembayaran gajinya terlambat, tersangka bilang sudah tidak terhitung. Berarti ini kan sudah sering dan saat ditagih, hanya janji-janji saja. Padahal saat itu, dia benar-benar butuh uang untuk pengobatan adiknya yang sakit," ungkapnya.
Heri menyatakan, pembayaran gaji yang kerap terlambat itu sudah tak terhitung.
Diketahui saat IPS menagih gaji hanya diberikan janji.
Baca: Emy Aghnia Punjabi Bongkar Perlakuan Suster Pengasuh, Sebut Siksa & Aniaya Putrinya 1 Jam 15 Menit
Pengacara IPS mengaku saat itu kliennya membutuhkan uang mendesak untuk pengobatan adiknya yang tengah sakit.
Terkini, Heri Budi mengatakan, psikologis IPS sangat terganggu imbas kejadian tersebut.
Adapun IPS sempat khilaf atas perbuatan yang dilakukannya.
"Jadi, tersangka Indah ini psikologisnya down dan tidak mengira sama sekali. Dan sebenarnya usai memukul (menganiaya korban), dia ini langsung ngomong ke suster lainnya yang bekerja disitu (di kediaman orang tua korban) kalau khilaf," tambahnya.
Heri Budi sebagai pengacara tetap konsisten memberikan bantuan pendampingan kepada kliennya IPS.
Yakni, Heri mengupayakan keringanan hukuman bagi tersangka.
Baca: Wajah Tak Berdosa Pengasuh Anak Selebgram Emy Aghnia, Ngaku Cuma Cubit, Pukul hingga Jambak JAP
"Tetap kami dampingi, dan mengupayakan keringanan hukuman bagi tersangka. Dan seharusnya, ada kilas balik kenapa tersangka melakukan hal ini," terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan adanya faktor pendorong, hingga akhirnya tersangka melakukan penganiayaan ke anak anak Aghnia.
"Ada beberapa faktor pendorong lainnya. Tetapi apapun alasannya, tidak dibenarkan perbuatan tersangka melakukan kekerasan kepada anak," tandasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, IPS kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(Tribun-Video.com/Tribunmataraman.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Pengasuh Anak Selebgram Aghnia Punjabi Mengaku Sering Telat Terima Gaji, Lampiaskan Kesal ke Korban
# penganiayaan # Emy Aghnia # pengasuh # babysitter
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.