TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua KPU mencoba melakukan klarifikasi saat saksi Timnas AMIN, Arif Patra Wijaya alias Patra M Zen mengungkapkan kesaksiannya.
Menurut Patra, KPU sempat meminta mengubah suatu aturan soal Pilpres 2024.
Di tengah-tengah kesaksian Patra, Ketua KPU mencoba mengklarifikasi.
Namun upaya Ketua KPU itu langsung dihentikan oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo.
Yakni dalam sidang sengketa Pilpres 2024, pada Senin (1/4/2024).
(Tribun-Video.com)
Baca: Paparkan Bukti Tak Ada Selisih Suara, Ketua KPU Cecar Saksi AMIN: Apa yang Anda Permasalahkan?
Baca: Ketua KPU & Yusril Cecar Saksi Timnas AMIN, Hasyim Asyari: cuma Prabowo yang Maju Pencapresan 4 Kali
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.