TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal rencana PDIP yang bakal mengajukann gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Guagtan tersebut soal dugaan kecurangan Pemilihan Presiden 2024.
Terkait hal itu, Yusril menilai, sejatinya PTUN merupakan ranah peradilan untuk mengadili sengketa yang sifatnya administratif terkait pemilu.
Baca: PDIP Bakal Gugat Kecurangan Pilpres ke PTUN, Yusril Ihza Yakin akan Ditolak & Dianggap Prematur
Dikutip dari Tribunnews, Yusril mengatakan, kalaupun PTUN bisa mengadili, ada proses persidangan yang seharusnya dilakukan.
Adapun persidangan itu dilakukan terlebih dahulu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Jika PDIP benar melayangkan gugatan ke PTUN, maka Yusril memastikan bahwa huhatan tersebut bakal ditolak.
Sebab, menurut Yusril, proses gugatan itu prematur tanpa melalui sidang di Bawaslu.
Baca: VIRAL NEWS: PDIP Bakal Gugat soal Pilpres ke PTUN, Yusril Ihza: akan Ditolak & Dianggap Prematur
Yusril lantas menjelaskan soal kewenangan lembaga yang mengawasi kecurangan pemilu.
Dalam fungsinya, ada bawaslu dan Gakkumdu yang memiliki kewenangan untuk menindak kecurangan pemilu, tidak pada PTUN.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya bakal menggugat dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke PTUN.
Djarot menegaskan, gugatan itu diajukan bukan untuk membatalkan hasil Pemilu 2024 yang telah disahkan KPU.
Melainkan untuk menunjukkan adanya praktik penyimpangan substansial dalam Pilpres 2024.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Sebut Upaya PDIP Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke PTUN Prematur dan Bakal Ditolak
Host: Iraka
VP: Januar Imani
# PDIP # Pilpres 2024 # PTUN # Yusril Ihza
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.