TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres digelar hari ini pada Senin (1/4/2024).
Saksi ahli kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Eko mendapat sejumlah pertanyaan baik dari termohon maupun pihak terkait.
Pihak Anies-Cak Imin mempertanyakan soal pelanggaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Baca: Momen Tegang Yusril Ihza Cecar Ahli dari Kubu Anies-Cak Imin dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Salah satu poin yang ditanyakan ialah, apabila pelanggaran itu tak dilaporkan ke Bawaslu apakah tertutup untuk mempermasalahkan hal ini.
Menjawab pertanyaan itu, Bambang lantas menjelaskan soal tugas Bawaslu.
Baca: Lagi Sibuk Sidang di MK, Hotman Paris Kecolongan Uang Ratusan Juta Dibawa Kabur Pegawai Sendiri
Namun, pernyataan itu langsung disela oleh Hakim MK karena dinilai penjelasan normatif. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # Anies # Cak Imin # Pemilu # sengketa # sidang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.