TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegur pertanyataan dari saksi dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Hal tersebut disampaikan saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Senin (1/04/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Baca: Gibran Disebut Bak Sopir Truk, Habiburokhman Sentil Balik Sekjen PDIP: Dia Sosok Berjiwa Kerdil
Baca: Politisi Golkar Sebut Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Tak Masuk Akal: Bukan Ranah Mahkamah Konstitusi
Saksi Patra M Zein di akhir pernyataan mengatakan jika ada peraturan yang membuat Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi Cawapres.
Suhartoyo kemudian menegur jika pernyataan saksi lebih pendapat pribadi. (*)
# Patra M Zein # Anies Baswedan # Muhaimin Iskandar # Suhartoyo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.