TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres digelar hari ini pada Senin (1/4/2024).
Agendanya pembuktian saksi dan ahli dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Salah stau saksi ahli Anies-Cak Imin, Bambang Eko menjadi yang pertama memaparkan pelanggaran pencalonan Gibran Rakabumung Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Baca: Soroti Sengketa Pilpres 2024, Uskup Agung Jakarta: Jangan Pernah Ada Perpecahan dan Kekerasan
Baca: Reaksi PDIP Ditantang Balik Otto Hasibuan Minta Megawati Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres di MK
Namun, hakim MK mendadak menghentikan pernyataan Bambang karena melebihi waktu pemaparan materi. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # Mahkamah Konstitusi # sengketa # Anies # Cak Imin # Gibran # Pemilu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.