TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo pada, Rabu (27/3).
Kedua pasangan ini sama-sama tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran menang di Pilpres 2024.
Pakar Hukum dari Universitas Airlangga Mohammad Syaiful Aris menilai Kubu 01 & 03 saat ini memfokuskan pelanggaran kualitatif yang menguntungkan Prabowo-Gibran.
Baca: Hotman Paris Marah Suara Prabowo-Gibran Dianggap Nol oleh Kubu Ganjar-Mahfud: Yang Benar Aja Kamu!
Baca: Senyum Penuh Makna Puan saat Ditanya PDIP akan Bergabung ke Pemerintahan Prabowo: Iya Engga Ya?
Meski demikian ia beranggapan terkait adanya pelanggaran TSM yang dituduhkan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo dalam praktiknya sulit dibuktikan.
Ia pun meyakini apapun hasil akhir MK nantinya sulit diterima oleh semua pihak.
(Tribun-Video.com)
Host: Rima Anggi
Vp: Dedhi Ajib
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.