KPU Anggap Anies-Cak Imin Aneh Baru Persoalkan Pencalonan Gibran seusai Kalah: Dalil Mengada-ada

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Tri Suhartini

Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sikap pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dianggap aneh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, paslon capres-cawapres 01 itu baru mempersoalkan pencalonan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka setelah KPU menetapkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim pun ragu 01 akan menggugat pencalonan Gibran tersebut apabila mereka yang keluar sebagai pemenangan Pilpres 2024.

Baca: Senada dengan KPU RI, Kubu Prabowo-Gibran Tegaskan MK Tak Berhak Mengadili Perkara dari Anies-Ganjar

Baca: Tim Anies-Cak Imin Seret Sederet Menteri Jokowi hingga BIN: Tuduh Bantu Kampanye Prabowo-Gibran

"Pertanyaan adalah, andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024 apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon? Tentu jawabannya tidak," ujar dia.

KPU menilai, dalil Anies-Muhaimin yang menganggap pencalonan Gibran tidak memenuhi syarat formil tidak dapat diterima.

"Dalil pemohon yang menuduh termohon sengaja menerima pencalonan pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum sebagaimana tercantum dalam permohonan pemohon pada halaman 22 sampai dengan halaman 34 adalah dalil yang tidak berdasar dan mengada-ada," kata Hifdzil.

Hal ini disampaikan Hifdzil di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).

(Tribun-Video.com)

Host: Tini Afshin
VP: Dharma

# KPU # Mahkamah Konstitusi # Pilpres # Prabowo # Ganjar

Sumber: Tribunnews.com
   #Anies   #KPU   #Pilpres   #Prabowo   #Cak Imin
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda