BREAKING NEWS
Senada dengan KPU RI, Kubu Prabowo-Gibran Tegaskan MK Tak Berhak Mengadili Perkara dari Anies-Ganjar
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim hukum pembela Prabowo-Gibran menilai Mahkamah Konstitusi tidak beewenang mengadili perkara yang diajukan paslon 01 dan 03 soal sengketa Pilpres 2024.
Pernyataan Otto Hasibuan ini senada dengan kubu KPU RI dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
"Bahwa sesungguhnya Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Otto dalam sidang.
Sebelumnya kubu KPU RI juga menilai MK tidak berwrnang mengadili perselisihan perkara perolehan suara hasil Pilpres 2024.(tribun-video.com/saradita)
# Anies-Ganjar # KPU RI # Pilpres 2024 # Prabowo-Gibran
Reporter: sara dita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Golkar: Pilpres 2024 Sah! Gibran Tak Melanggar, Pintu Pemakzulan Konstitusional Masih Tertutup
3 hari lalu
Tribunnews Update
THMP: Barisan Sakit Hati Buntut Kekalahan Paslon Pilpres 2024, Purn TNI Desak Gibran Dimakzulkan
6 hari lalu
Live Update
Bertemu Prabowo, Gerindra Jawab Isu Reshuffle Kabinet setelah Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO
Rabu, 30 April 2025
HOT TOPIC
Ricuh Desakan Prabowo Copot Gibran hingga PDIP Sindir Wapres hanya Sibuk 'Ngonten' Tak Kerja
Rabu, 23 April 2025
Tribunnews Update
Blak-blakan Prabowo Bantah Jokowi & SBY Cawe-cawe Pemerintahannya, Akui Dirinya yang Datang
Rabu, 26 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.