Senin, 12 Mei 2025

BREAKING NEWS

Senada dengan KPU RI, Kubu Prabowo-Gibran Tegaskan MK Tak Berhak Mengadili Perkara dari Anies-Ganjar

Kamis, 28 Maret 2024 15:36 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim hukum pembela Prabowo-Gibran menilai Mahkamah Konstitusi tidak beewenang mengadili perkara yang diajukan paslon 01 dan 03 soal sengketa Pilpres 2024.

Pernyataan Otto Hasibuan ini senada dengan kubu KPU RI dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

"Bahwa sesungguhnya Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Otto dalam sidang.

Sebelumnya kubu KPU RI juga menilai MK tidak berwrnang mengadili perselisihan perkara perolehan suara hasil Pilpres 2024.(tribun-video.com/saradita)

# Anies-Ganjar # KPU RI # Pilpres 2024 # Prabowo-Gibran

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: sara dita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved