BREAKING NEWS
Senada dengan KPU RI, Kubu Prabowo-Gibran Tegaskan MK Tak Berhak Mengadili Perkara dari Anies-Ganjar
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim hukum pembela Prabowo-Gibran menilai Mahkamah Konstitusi tidak beewenang mengadili perkara yang diajukan paslon 01 dan 03 soal sengketa Pilpres 2024.
Pernyataan Otto Hasibuan ini senada dengan kubu KPU RI dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
"Bahwa sesungguhnya Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Otto dalam sidang.
Sebelumnya kubu KPU RI juga menilai MK tidak berwrnang mengadili perselisihan perkara perolehan suara hasil Pilpres 2024.(tribun-video.com/saradita)
# Anies-Ganjar # KPU RI # Pilpres 2024 # Prabowo-Gibran
Reporter: sara dita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Ijazahnya 'Diotak-atik' Bonatua Silalahi Tanpa Sensor, Jokowi: Senang Dibuka ke Publik
Kamis, 12 Februari 2026
Tribunnews Update
Bonatua Silalahi Kantongi Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Dokumen Pilpres dari KPU RI
Senin, 9 Februari 2026
Terkini Nasional
Alasan KPU RI Tak Bisa Buktikan Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan saat Pilpres
Rabu, 21 Januari 2026
LIVE UPDATE
Berkah Pembangunan Sekolah Rakyat Tuban, Harapan Baru Anak Putus Sekolah dan Wali Murid Kurang Mampu
Senin, 19 Januari 2026
Terkini Nasional
RAHASIA SEGERA TERBONGKAR! KPU RI Akan Bahas Putusan KIP soal Pembukaan Informasi Ijazah Jokowi
Kamis, 15 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.