TRIBUN-VIDEO.COM - Tim hukum pembela Prabowo-Gibran, Yakup Hasibuan menyoroti jumlah hasil akhis suara dalam Pilpres 2024.
Menurut Yakup selisih perolehan suara antara paslon 01, 02 dan 03 sangat jauh.
Oleh sebab itu ia mempertanyakan apalah selisih suara yang sangat jauh ini masih layak diadili oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca: Ganjar Pranowo Mengaku Menolak Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Memilih di Luar Pemerintahan
Baca: Kronologi Ketua DPD PSI Anthony Norman Rudapaksa Buzzer yang Sedang Menstruasi, Korban Karyawan Baru
"Sehingga dengan selisih suara yang sangat jauhnya, masihkah layak diadili oleh Mahkamah Konstitusi? Tentu tidak!" ujar Yakup dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Diketahui Prabowo dan Gibran memperoleh total suara 96.214.691.
Sementara itu paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memperoleh suara sah 40.971.906.
Kemudian paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraup total suara 27.040.878. (tribun-video.com/saradita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.