TRIBUN-VIDEO.COM - Tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hifdzil Alim mempertanyakan ke Kubu 01 dan Kubu 03 apakah tetap ajukkan gugatan jika menang?
Menurut Kuasa Hukum KPU lantaran selama proses Pilpres 2024, kedua kubu sama sekali tidak mengajukkan keberatan terkait pencalonan Gibran.
Baca: Lagi! Paman Gibran Anwar Usman Terbukti Langgar Etik Gara-gara Gugatan PTUN, Disanksi Teguran
Baca: Demo Jilid II Tuntut Prabowo Gibran Didiskualifikasi, Polisi Tutup Jalan Merdeka Barat Arah Istana
Bahkan semua pihak ikut dalam proses Pilpres 2024 tanpa meminta pembatalan.
Sehingga KPU mempertanyakan kenapa baru gugat jika cacat formil saat kalah.
Hal tersebut tampak dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada (Kamis 28/03/2024). (*)
# Pilpres 2024 # Gibran # Hifdzil Alim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.