Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM — Respons Gibran Rakabuming Raka terhadap tuntutan Pilpres diulang mendapat kecaman dari PDI Perjuangan.
Gibran dinilai tidak dewasa dalam berpolitik dan tidak memahami aturan Pilpres.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim.
Chico menegaskan menyebut calon wakil presiden terpilih itu, belum menunjukkan kedewasaannya untuk maju dalam kontestasi Pilpres.
Sebelumnya Gibran mempertanyakan materi gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Gibran menyebut lawannya di kontestasi Pilpres seolah ingin memaksakan kemenangan.
"Mereka menuntut Pemilu ulang, nanti kalau kalau mereka kalah lagi, di ulang lagi gitu," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (25/3/2024).
Baca: Respons Tim Hukum Prabowo-Gibran soal Keterangan Kubu AMIN di Sidang MK: Berapi-api tapi Minim Bukti
Kepada Kompas.com, Chico menyebut pernyataan seperti itu hanya mencerminkan bahwa Gibran kurang dewasa dan belum siapnya Gibran maju dalam kontestasi semasif kontestasi Pilpres.
Chico lantas menyinggung polemik pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden yang disebut-sebut menabrak konstitusi.
Adapun saat itu, Gibran disorot karena belum memenuhi syarat usia pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden.
Usia yang dipatok aturan Undang-Undang, seseorang baru bisa maju dalam kontestasi Pilpres jika berusia minimal 40 tahun. Namun akhirnya Gibran berhasil lolos syarat itu meski usianya baru 36 tahun.
"Karena memang secara UU yang orisinil bahwa usianya memang belum mencapai usia minimum.
Semakin memperlihatkan bagaimana kualitas dia dan ketidakpantasannya untuk menjadi wakil presiden," nilai Chico.
Baca: Alasan Ganjar Susul Anies Baswedan, Tak Mau Dirangkul Gibran, Tolak Gabung Kubu Prabowo: Tidak Fair
Politikus PDIP ini menambahkan, Gibran sepertinya tidak memahami bahwa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) merupakan langkah yang sah di hadapan Konstitusi.
Salah satu upaya yang tengah dilakukan pihak Ganjar-Mahfud adalah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatannya, pihak Ganjar-Mahfud ingin Pilpres diulang dengan tanpa menghadirkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Gibran rasanya enggak paham terkait dengan prosesi atau prosedur pemilu ini,
bahwa memang ada hal-hal dan ruang-ruang yang diberikan oleh Konstitusi kita untuk lanjut menggugat PHPU. Bahkan ada beberapa ruang lagi yang dapat dilakukan untuk menggugat hasil pemilu," ujar Chico.
"Jadi, tidak serta merta setelah penetapan oleh KPU, semuanya selesai," tandasnya.
(*)
https://wartakota.tribunnews.com/2024/03/26/gibran-sindir-permintaan-pilpres-ulang-pdip-semakin-menunjukkan-dia-tak-pantas-jadi-wapres?page=2
# gibran # pdip # sengekta pilpres # pilpres 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.