Gugatan Anies dan Ganjar ke MK Disebut Salah Kamar, Otto Hasibuan: Harusnya Diajukan ke Bawaslu

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: valencia frida varendy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai dalil kecurangan yang diajukan kubu Anies dan Ganjar ke MK salah kamar.

Ia mengatakan, dugaan kecurangan yang dimaksud seharusnya dilaporkan ke Bawaslu.

Hal itu disampaikan Otto dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Baca: Kubu Prabowo-Gibran Nilai Gugatan Paslon 01 dan 03 Miskin Bukti, Timnas AMIN: Kita Adu Aja di MK

"Jadi tegas di atur dalam UU Pemilu bahwa apabila terjadi sengketa yang menyangkut proses Pemilu maka itu harus diajukan ke Bawaslu," kata Otto, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (26/3/2024).

Advokat senior ini mengatakan, jika para pemohon mempersoalkan proses maupun pelanggaran-pelanggaran, maka tempatnya bukan di MK.

Otto menyebut, ranah MK sesuai dengan Pasal 476 dalam UU Pemilu adalah mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Menurutnya, permohonan itu harusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Dari Bawaslu, kemudian masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN maupun ke Mahkamah Agung.

Baca: Respons Timnas AMIN Gugatannya ke MK Diejek Super Cengeng: Hotman Paris akan Kami buat Menangis

"Jadi dengan demikian mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, maka itu adalah salah kamar," imbuh dia.

Dalam kesempatan itu, Otto juga mengatakan bahwa gugatan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Anies dan Ganjar ke MK cacat formil.

Sehingga, dirinya yakin gugatan tersebut tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut Gugatan 01 dan 03 Cacat Formil, Tim Hukum Prabowo Gibran: Salah Kamar

# TRIBUNNEWS UPDATE # Anies # Ganjar # Otto Hasibuan # gugatan # Pemilu

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda