Otto Hasibuan: Gugatan yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil, Berpotensi Besar Tak Diterima MK

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: Irvan Nur Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar ke MK cacat formil.

Oleh karena itu, dirinya yakin gugatan tersebut tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Otto dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).

"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 tersebut adalah cacat formil, cacat prosedural," kata Otto, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (26/3/2024).

Baca: [FULL] Hotman Bela Prabowo-Gibran, Ungkit Permohonan Gugatan di MK Dinilai Super-super Cengeng

Baca: Sederet Pengacara Kondang Kubu 02 Datangi Gedung MK, Hotman: Permohonan Super Super Cengeng

Ia menganggap dalil kecurangan yang diajukan kubu Anies dan Ganjar ke MK salah alamat.

Otto mengatakan, dugaan kecurangan yang dimaksud seharusnya dilaporkan ke Bawaslu.

Ia pun menjelaskan, gugatan sengketa Pilpres di MK hanya seputar penghitungan suara.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut Gugatan 01 dan 03 Cacat Formil, Tim Hukum Prabowo Gibran: Salah Kamar

Host: Agung Laksono
VP: Irvan

# Otto Hasibuan # gugatan # Anies Baswedan # Ganjar Pranowo # Cacat Formil

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda