TRIBUN-VIDEO.COM- Tim Pembela Prabowo-Gibran akan mulai mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/3/2024) malam.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
Tim disebut akan berkumpul di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, pada pukul 20.00 WIB untuk kemudian bersama-sama menuju MK menggunakan bus.
Baca: Kubu Anies-Muhaimin Siap Adu di MK | AHY vs Koalisi Perubahan | Mahfud Ogah Selamati Prabowo-Gibran
Pendaftaran sebagai pihak terkait ini bakal dilakukan usai TKN mengadakan acara buka puasa yang dihadiri oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Hotel Ritz Carlton.
Sebagaimana diketahui, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftar ke MK dan meminta pemilu diulang.
Permohonan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud kemarin, Sabtu (23/3/2024).
Pihak Ganjar dan Mahfud MD menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca: Mahfud Tak Sudi Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Prabowo-Gibran, Sebut untuk Mengedukasi Masyarakat
Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU.
Di antaranya meliputi batas usia minimal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).
Permohonan kepada MK agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak hanya diajukan pihak Ganjar-Mahfud.
Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga menetapkan target yang sama, yakni diskualifikasi Prabowo-Gibran.
(Tribun-video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Bukber Bareng Prabowo-Gibran, TKN Bakal Daftar Sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK
HOST: Nurul Ashari
VP: Januar Imani
Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video
# dugaan kecurangan Pilpres 2024 # Tim Pembela Prabowo-Gibran # Prabowo-Gibran # Mahkamah Konstitusi (MK)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.