TRIBUN-VIDEO.COM - KPU menjawab soal nasib hasil pemilu 2024 jika saksi paslon yang kalah menolak penetapan yang disampaikan KPU.
KPU mengatakan bahwa terkait hal itu sudah bukan kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Pernyataan itu disampaikan oleh anggota KPU RI August Mellaz pada Rabu (20/3).
Baca: Agenda Para Paslon Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: War Takji dan Buka Bersama hingga Tunggu KPU
Baca: KPK Soroti Soal Viralnya Isu Ketua KPU Dapat Kue Ulang Tahun dari PSI, Begini Respons Hasyim
August mengatakan, ruang gerak KPU berakhir pada saat penetapan hasil pemilu yakni Rabu (20/3).
Di luar dari itu maka sudah bukan merupakan kewenangan dari KPU sebagai penyelenggara pemilu. (Tribun-Video.com)
Host: Umi Wakhidah
Vp: Fegi
# kpu # hasil pemilu # rekapitulasi suara # saksi # pilpres 2024 # pemilu 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.