16 Orang Ditangkap saat Demo di Gedung KPU dan DPR Kemarin, Polisi Sebut karena Ganggu Ketertiban

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: Fegi Sahita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menangkap 16 orang yang terlibat aksi demo di depan Gedung KPU hingga DPR, Selasa (18/3/2024) kemarin.

Belasan orang tersebut ditangkap karena mengganggu ketertiban dan keamanan selama demo berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, 16 orang yang ditangkap berasal dari dua lokasi berbeda.

Delapan orang ditangkap di sekitar gedung KPU dan delapan lainnya di depan DPR.

Baca: Ketua DPD II Golkar Pulau Taliabu, Aliong Mus, Siap Maju Jadi Calon Gubernur Maluku Utara 2024

"Dari lokasi aksi unjuk rasa di KPU ada 8 orang yang dilakukan pemeriksaan. Aksi unjuk rasa di gedung DPR RI ada 8 orang," kata Ade, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (20/3/2024).

Ade menyebut, mereka diduga melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Saat ini, 16 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Mereka akan dimintai keterangan terkait aksi demo yang dilakukan kemarin.

Baca: Kata Airlangga dan TKN Prabowo Soal Netralitas Jokowi Dipertanyakan Anggota HAM PBB

Adapun demo yang berlokasi di depan KPU dan DPR terjadi hingga malam hari.

Ribuan massa menolak Pemilu curang dan mendesak digulirkannya hak angket oleh DPR.

Dalam aksinya, mereka turun ke jalan dan membakar poster bergambar Presiden Jokowi.

Sempat terjadi kericuhan saat massa melempar botol sebelum akhirnya polisi membubarkan aksi.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap 16 Orang Saat Berunjuk Rasa di Gedung KPU dan DPR Kemarin

Host: Agung Laksono
VP: Fegi

# demo # KPU RI # DPR # Penangkapan

Sumber: Tribunnews.com
   #demo   #KPU RI   #DPR   #Penangkapan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda