TRIBUN-VIDEO.COM - Sorotan anggota Komite HAM saat sidang PBB di Swiss pada pekan lalu rupanya belum sempat dijawab oleh perwakilan Indonesia.
Terkait hal ini, Kementerian Luar Negeri RI memberikan penjelasannya.
Juru bicara Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan pada Senin (18/3/2024) mengatakan, pihaknya tak sempat menanggapi karena masalah waktu.
Diterangkan oleh Iqbal, sidang Komite HAM PBB mengenai Konvenan Hak-hak sipil dan Politik (ICCPR) adalah pertemuan rutin yang sifatnya dialog interaktif antara Komite HAM dengan negara pihak.
Baca: Mahasiswa Demo di Kantor Bawaslu Banggai, Tuntut Usut Perkara Dugaan Suap Menangkan Partai Tertentu
Baca: Gibran Beri Tantangan ke Pakar IT PDIP dan Hasto Kristiyanto untuk Buktikan Hasil Audit Pilpres 2024
Adapun tujuannya untuk mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas, bukan untuk mengadili pelaksanaan HAM di antara negara-negara pihak.
Menurut Iqbal, Komite HAM beranggotakan 18 ahli independen yang dipilih melalui pemungutan suara di PBB dan tidak mewakili pemerintah ataupun badan PBB tertentu.
Sebagaimana diketahui, sorotan netralitas Jokowi disampaikan oleh anggota Komite HAM (CCPR) Bacre Waly Ndiaye pada 12 Maret lalu.
Ndiaye menyinggung putusan MK yang melanggengkan jalan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Ia lantas menanyakan apakah Indonesia melakukan penyidikan terkait dugaan kecurangan atau intervensi yang terjadi selama proses Pemilu.
Adapun wakil Indonesia kala itu yakni Dirjen Kerjasama Multilateral Kemenlu, Tri Tharyat.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.