TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menangkap enam dari 10 pelaku rudapaksa siswi kelas IX SMP berinisial NA (15) di Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu (14/2/2024) lalu.
Dari hasil penyelidikan, ia menyebutkan, jumlah pelaku ada sebanyak 10 orang.
Menurutnya, korban dibawa pelaku inisial D, ke salah satu perkebunan kopi.
kemudian, korban digilir dirudapaksa oleh para pelaku tersebut.
Baca: Serukan Tangkap Jokowi! Massa Geruduk Gedung DPR di Awal Ramadhan, Ancam Hancurkan Dinasti Politik
Baca: Kubu Ganjar-Mahfud Bakal Datangkan Kapolda di Sidang MK soal Sengketa Pemilu, Begini Respons Polri
Polres Lampung Utara, berhasil mengamankan enam pelaku dari 10 pelaku kasus rudapaksa tersebut.
"Enam pelaku diantaranya sudah ditangkap sebelumnya yakni inisial RR, MZ, IS, AP, A dan inisial MRA," paparnya.
Sementara, empat pelaku lainnya, masih dalam tahap pengejaran kepolisian.
VP: Bayu Pratama
# Pelajar SMP # Buron # Lampung # pemerkosaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.