TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari mengatakan secara hukum, apa yang dikerjakan jajaran KPU terkait rekapitulasi suara pemilu harus dianggap benar.
Terkecuali, ada bukti-bukti yang menunjukkan sebaliknya.
Hal ini disampaikan Hasyim dalam kegiatan rekapitulasi suara Pemilu 2024 untuk daerah pemilihan DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Sulawesi Barat, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2024).
Baca: Ganjar-Mahfud Bawa Kapolda Jadi Saksi di MK Dikritik, Polri Terpecah Belah dan Masuk Politik Praktis
Baca: Efek Jokowi Kalahkan Kekuatan Megawati di Jateng, Kandang Banteng Ambruk Dikuasai Prabowo-Gibran
“Secara hukum apa yang dikerjakan oleh teman-teman KPU harus dianggap benar, kecuali ada bukti sebaliknya,” kata Hasyim.
Hasyim menerangkan jika ada pihak yang keberatan seperti pada rekapitulasi suara di Kalimantan Selatan, pihak yang mempermasalahkan soal selisih suara bisa membawanya ke Bawaslu.
Sebab Bawaslu selaku pihak pengawas pemilu menjadi pihak pemeriksa atas keberatan-keberatan peserta pemilu.
Nantinya hasil pemeriksaan Bawaslu dapat dibawa dan disampaikan dalam forum rekapitulasi suara ini untuk diketahui bersama.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasyim Asyari Di Forum Rekapitulasi Suara: Secara Hukum Apa yang Dikerjakan KPU Harus Dianggap Benar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.