Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Bangka Pos-Sepri Sumartono
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) telah menangkap satu orang tersangka berinisial RS terkait perkara korupsi dengan cara merusak hutan lindung untuk pertambangan timah di Pantai Bubus Desa Bantam Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka tahun 2023.
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik menetapkan RS sebagai tersangka sesuai dengan surat perintah penangkapan tersangka oleh Kajati Babel.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.