Bos Timah Tersangka Korupsi Perusak Hutan Lindung Diringkus Kejati Babel, Hendak Kabur ke Jakarta

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Bangka Pos-Sepri Sumartono

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) telah menangkap satu orang tersangka berinisial RS terkait perkara korupsi dengan cara merusak hutan lindung untuk pertambangan timah di Pantai Bubus Desa Bantam Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka tahun 2023.

Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik menetapkan RS sebagai tersangka sesuai dengan surat perintah penangkapan tersangka oleh Kajati Babel.(*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda