Almas Tolak Dalil Jawaban Gibran soal Gugatan Wanprestasi, Bakal Bawa Bukti ke Persidangan

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Isti Ira Kartika Sari

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang gugatan Wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru pada Gibran Rakabuming Raka kembali digelar pada Rabu (6/3/2024).

Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo itu adalah replik dari penggugat.

Namun, diketahui, pihak Almas menolak semua dalil jawaban yang diutarakan oleh Gibran.

Dikutip dari TribunSolo, Majelis Hakim telah memverifikasi replik dari Almas Tsaqibirru.

Namun, Almas menolak semua jawaban dari Gibran lewat kuasa hukumnya, Arif Sahudi.

Baca: Respons Singkat Gibran seusai Almas Batal Gugat 10 Juta, Kuasa Hukum Keberatan: Melanggar Ketentuan

Baca: Almas Batalkan Gugatan pada Gibran, Anak Artis Terlibat Kasus Bully hingga Ketidaksesuaian Data KPU

Arif menegaskan, pihaknya tetap pada dalil yang ada dalam gugatan.

Hal itu diungkapkan Arif saat dihubungi lewat pesan singkat pada Kamis (7/3/2024).

Karena itu lah, pihaknya akan membawa bukti dan membuktikan dalil tersebut dalam persidangan.

Di sisi lain, pihak Gibran sebelumnya mengemukakan bahwa dasar dari wanprestasi adalah adanya perikatan perdata.

Perikatan tersebut didasari oleh adanya perjanjian ataupun karena undang-undang.

Selain itu, pihaknya menyebut, tak ada hak ataupun kewajiban antara penggugat dan tergugat.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Almas Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

# Almas Tsaqibbirru # Gibran Rakabuming Raka # Pengadilan Negeri Solo

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda