TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang kakek di Tegal berinisial ZA (71) dipidanakan anak kandungnya gegara kotoran kucing.
Majelis hakim PN Tegal menjatuhkan hukuman 2 bulan 15 hari kepada ZA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaenal Arifin bin Almarhum Solihin berupa pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari," kata Novi, Senin (4/3/2024).
ZA sendiri dipidanakan oleh putri bungsunya berinisial KT (40) atas laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus tersebut dipicu gegara ZA menegur KT untuk membersihkan kotoran kucing peliharaannya.
Baca: Nasib Balita di Sragen Tewas Tenggelam di Sungai seusai Bermain dengan Kucing, Tak Bisa Berenang
Atas hukuman tersebut, sang kakek ikhlas dengan putusan majelis hakim yang memberi hukuman penjara 2 bulan 15 hari.
Kuasa hukum terdakwa, Bima Harits Kurniawan menilai, majelis hakim cukup objektif melihat perkara ini.
Sebab dalam pertimbangan majelis hakim, adanya kasus ini karena provokasi dari korban.
"Tadi sudah disampaikan hal-hal yang meringankan bahwa pertimbangannya adalah selain karena terdakwa bersikap sopan, juga kepala rumah tangga atau tulang punggung keluarga," katanya
Kejadian bermula, pada Sabtu 7 Oktober 2023, sekira pukul 19.30 WIB.
Baca: Momen Prabowo Bersama Kucing Terima Kunjungan Dubes Tiongkok, Bahkan Lu Kang Ajak Foto Bareng
ZA yang baru pulang dari masjid, meminta tolong kepada pembantu di rumah untuk membersihkan kotoran kucing agar tidak terlalu bau.
Ia meminta tolong dengan nada biasa.
Tetapi tiba-tiba anak terdakwa KT keluar lalu berbicara "Sudah pak jangan cerewet, nanti saya bersihkan".
KT yang merupakan saksi korban lalu ke belakang rumah dan membersihkan kotoran.
(Tribun-Video/TribunJateng)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul VONIS Kakek 70 Tahun di Tegal yang Dipidanakan Anaknya Gegara Kotoran Kucing, 2 Bulan 15 Hari Bui
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Richo Fauzi Al Ghany
# Vonis # Kucing # Kotoran # Kakek
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.