Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan Wartawan Tribun Toraja, Freedy Samuel
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten untuk Pemilu 2024.
Rekapitulasi suara tingkat kabupaten ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Ayat (4) dan Pasal 34 Ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
Baca: PDIP Tanggapi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Direvisi sebelum 2029: Harusnya Jadi 5-7 Persen
Sebelumnya telah dilakukan penghitungan suara secara berjenjang dari TPS oleh KPPS ke PPS lalu tingkat kecamatan oleh PPK dan kini tingkat kabupaten.
(Tribun-Video.com/Tribuntoraja.com)
#rekapitulasi #suratsuara #pemilu2024 #toraja #torajautara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.