TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menetapkan empat tersangka dari 12 orang yang diduga melakukan tindak penganiayaan di salah satu sekolah swasta internasional di Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat (1/3/2024).
Diketahui, kasus dugaan bullying tersebut turut menyeret anak artis Vincent Rompies berinisial FLR.
Selain menetapkan empat orang tersangka, delapan anak lainnya yang terlibat dinaikkan statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers (Konpers) mengungkap identitas empat tersangka.
Baca: Putra Vincent Diminta Keluar Jelang Ujian, Keputusan Sekolah soal Kasus Bullying Dinilai Sepihak
Di antaranya, E dan R berusia 18 tahun tiga bulan, J berusia 18 tahun 11 bulan, dan G berusia 19 tahun.
Keempat tersangka, semuanya merupakan anak laki-laki.
Sedangkan, delapan anak lainnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
AKP Alvino Cahyadi mengatakan, penyidik telah menemukan cukup bukti dari kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar tersebut.
Diketahui, gelar perkara dilakukan pada Kamis (29/2/2024).
Baca: Disinggung soal Motif Putranya Lakukan Bullying, Vincent Rompies: Kita Lihat Hasilnya Aja
Yakni untuk menaikkan status anak saksi ke Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan status menjadi tersangka.
Dijelaskan olehnya, peningkatan status hukum ini dihadiri oleh Itwasda Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya, dan Wassidik Reskrimum Polda Metro Jaya.
Kemudian, Bidpropam Polda Metro Jaya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (KPPPA), dan KPAI.
Sebagai informasi, dari 12 pelajar, polisi menetapkan empat orang tersangka dan delapan anak berstatus ABH.
(Tribun-Video.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.