Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Kaltara-Edy Nugroho
TRIBUN-VIDEO.COM - Barang bukti narkotika, berupa sabu-sabu seberat 15 kilogram (Kg) hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polresta Bulungan pada akhir 2023 lalu, dimusnahkan Selasa (27/02/2024).
Sabu yang dikemas dalam bungkus pancake durian tersebut, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, kemudian dibuang di kolam ikan yang berada di belakang Mapolresta Bulungan.
Terungkap, sabu yang baru saja dimusnahkan dan dibuang ini bernilai belasan miliar rupiah. Dengan hitungan harga pasaran 1 gram Rp 1 juta, per Kg seharga sekira Rp 1 miliar, atau jika ditotal senilai Rp 15 miliar. (*)
# Polresta Bulungan # sabu-sabu # Dimusnahkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.