Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan pada Prabowo Dipertanyakan, Dianggap Langkah Politis Jokowi

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menyematkan gelar kehormatan militer untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024).

Pemberian pangkat istimewa kepada Prabowo ini menuai sorotan dan kritikan dari sejumlah pihak.

Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri dalam keterangan pada Selasa (27/2/2024) menilai, Presiden Jokowi tak pantas memberikan gelar kehormatan pada Prabowo.

Gufron lantas mengatakan, hal ini mengingat dugaan keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu.

Menurut Gufron, pemberian gelar ini merupakan langkah politis Jokowi dan bagian dari transaksi kekuasaan politik elektoral.

Baca: Ekspresi Jokowi saat Sematkan Pangkat Kehormatan ke Prabowo, Sempat Kesulitan Lepas Pangkat Lama

Langkah ini pun dianggap bisa menyakiti para korban pelanggaran HAM dan menganulir dugaan keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran HAM tersebut.

Gufron berujar, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi Prabowo yang sebelumnya diberhentikan dari ABRI merupakan anomali.

Terlebih hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa tahun 1997-1998 merupakan pelanggaran HAM berat.

Dengan demikian, Gufron menilai, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI.

Tak hanya itu, Gufron mengatakan, pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo menjadi berbahaya karena akan semakin melanggengkan impunitas kejahatan yang melibatkan militer.

Baca: Misteri Jokowi Berikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Terungkap, Sebut Usulan Panglima TNI

Sebagai informasi, pemberian gelar kehormatan pada Prabowo dilakukan dalam rangkaian acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak pada Selasa (27/2/2024) menjelaskan, bentuk kenaikan pangkat secara istimewa ini sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009.

Beberapa nama pernah mendapatkan gelar yang sama, seperti Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, hingga A.M Hendropriyono.

Pemberian pada Prabowo ini didasarkan pada dedikasi dan kontribusi selama di dunia militer dan pertahanan.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imparsial Sebut Jokowi Tak Pantas Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda