Laporan Wartawan Sriwijaya Post - Andika Wijaya
TRIBUN-VIDEO.COM - Bambang Gunawan alias Roy Martin (23) akhirnya diamankan petugas Satreskrim Polrestabes, Palembang, Unit Pidum dan Tekab 134, Dimana Bambang diketahui DPO atas pembunuhan korban Yuliani (15), yang terjadi di Jalan Faqih Usman Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, pada Sabtu, 18 September 2021, lalu.
Dengan menggunakan baju tahanan, Bambang mengaku bila selama ini ia kabur ke Jakarta Utara, Muara Angke sebagai nelayan cumi.
Bambang mengaku salah dan meminta maaf kepada keluarga korban.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.