Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Jatim Timur-Izi Hartono
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua ketua Rukun Tetangga (RT) 3 dan 4 , RW 3 Dusun Mera'an Timur, Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, dipecat oleh kepala desa setempat.
Pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa Sumberpinang, Ahkmad Rasidi, karena diduga tidak mendukung pencalegan istrinya, Nur Fatila dalam kontestasi pemilu yang digelar pada tanggal 14 Pebruari 2024 kemarin.
Nur Fatila, istri sang kades ini maju sebagai caleg dari salah satu partai untuk merebut kursi DPRD untuk daerah pemilihan (Dapil) 6. (*)
# Ketua RT # dipecat # kades
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.