Mahfud MD Tegaskan Hak Angket DPR Tidak untuk Hasil Pemilu dan Tak Mengubah Keputusan KPU & Bawaslu

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

Video Production: Danang Risdinato

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Cawapres Mahfud MD menegaskan pandangannya terkait hak angket yang diusulkan Ganjar Pranowo.

Mahfud mengatakan, hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu, sangat boleh digulirkan.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD si Yogyakarta, Minggu (25/2).

"Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara, juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok?" kata Mahfud.

Meski begitu Mahfud menyatakan bahwa hak angket yang diberlakukan DPR bukan untuk hasil pemilu.

Melainkan terkait kebijakan yang berdasar pada kewenangan tertentu.

Mahfud mengatakan, dalam hak angket pemerintah akan menjadi pihak yang diperiksa oleh DPR.

"Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja," ujar Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD mengingatkan bahwa hak angket adalah urusan DPR bukan partai politik dan bukan kewenangannya.

Mahfud mengatakan pemerintah boleh mengajukan angket terkait kebijakan-kebijakan yang diambil.

Oleh karena itu Mahfud menegaskan bahwa hak angket tidak untuk hasil pemilu.

Menurutnya hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau keputusan MK soal hasil pemilu. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews.com
   #Mahfud MD   #Pemilu   #KPU   #Bawaslu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda