Anomali Angka Disebut karena Kesalahan KPPS, KPU akan Lakukan Evaluasi pada Sistem Sirekap

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pihaknya bakal mengevaluasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari seluruh unsur baik dari sisi teknologi, infrastruktur, hingga pengguna.

“Segala bentuk evaluasi nanti akan kita lihat,” kata anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di kantornya, Senin (19/2/20224).

Ia mengatakan, yang terpenting KPU selaku lembaga penyelenggara harus menyampaikan hasil pemilu kepada masyarakat setransparan mungkin.

Lebih lanjut, Betty juga menyatakan Sirekap tidak hanya digunakan oleh satu dua orang saja, tetapi ada 1,6 juta akun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 800 ribu lebih tempat pemungutan suara (TPS).

Pengguna akun yang beragam ini tentu punya kapasitas masing-masing mulai dari gawai, infrastruktur, hingga jaringan.

Baca: Komisi II DPR Desak Hitung Manual Dilanjutkan saat Rekapitulasi Suara Sempat Dihentikan karena Error

Oleh karena itu, tidak tertutup kemungkinan galat terjadi dalam sistem yang disiapkan KPU untuk membantu proses rekapitulasi suara.

”Mereka itu adalah KPPS. Siapa KPPS? Adalah pekerja-pekerja KPU yang berasal dari masyarakat kita,” tuturnya.

”Masyarakat kita dari Sabang sampai Merauke dengan segala jenis kapasitasnya, dengan segala jenis handphone yang dimiliki, dengan segala jaringan yang dimiliki, dengan infrastruktur yang kita punya,” ia menambahkan.

Salah satu yang sempat disorot tentang Sirekap adalah soal jumlah suara yang berbeda.

Betty pun mengungkapkan hal itu terjadi salah satunya karena kesalahan oleh KPPS dalam proses input data.

“Jadi kenapa angka anomali ada ? Karena saya KPPS, masnya KPPS, mbaknya KPPS, ada salah satu dari kita yang tidak menyesuaikan dengan angka yang sebenarnya, maka data kita tidak akan kompatibel dalam satu dapil (daerah pemilihan),” katanya.

Sementara itu, beredar kabar mengenai ditundanya penghitungan suara di beberapa daerah tingkat kecamatan.

Alasannya, karena menunggu perbaikan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami kendala dalam pembacaan data.

Baca: Komisioner KPU Muratara Dibacok Warga Viral Dimedia, Kapolda Sumsel Pastikan Kabar itu Tak Benar

Atas hal tersebut, Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti memberikan kritik, bahwa hal itu hanya menambah catatan buram Pemilu 2024.

"Entah berlaku secara nasional atau tidak, tapi di beberapa daerah dilaporkan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dihentikan hingga Selasa. Alasannya, karena menunggu perbaikan Sirekap. Perekaman hasil pemilu melalui elektronik," kata Ray kepada Tribunnews.com Senin (19/2/2024).

Dikatakan Ray, kejadian tersebut juga semakin menguatkan kesimpulan bahwa ini adalah pemilu terburuk sepanjang era reformasi, buruk secara moral dan teknis.

Menurut Ray, tak ada alasan hukum yang dapat menghentikan penghitungan suara di tingkat manapun, karena alasan Sirekap lagi diperbaiki.

"Penghitungan suara ditunda hanya bisa dilakukan jika terdapat sesuatu yang bersifat force majeure. Itupun hanya dilakukan di daerah, di mana kejadiannya berlangsung. Tidak dapat berlaku nasional," jelasnya.

Dalam hal ini, Ray menegaskan, Sirekap sebagai pelengkap saja, yang derajat hukumnya hanyalah PKPU, di bawah UU.

"Sangat tidak bisa diterima, ketentuan yang diatur oleh UU dapat dihentikan oleh aturan dibawahnya."(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bakal Evaluasi Sirekap, KPU Sebut Anomali Angka Salah Satunya karena Kesalahan KPPS

# KPPS # KPU # Sirekap

Sumber: Tribunnews.com
   #Sirekap   #KPU   #KPPS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda