Kejari Banda Aceh Eksekusi Muhammad Zaini dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Tsunami Cup 2017

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Ninaagustina

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan Wartawan Serambi News, Indra Wijaya

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, mengeksekusi Muhammad Zaini adik dari Irwandi Yusuf terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup tahun 2017, Jumat (16/2/2024).

Kajari Banda Aceh, Irwansyah melalui Kasi Intelijen, Muharizal mengatakan, eksekusi terhadap Muhammad Zaini bin Alm Yusuf itu dilakukan berdasarkan surat perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung dari Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print 242/L.1.10/Fu.1/02/2024 tanggal 07 Februari 2024;

Dimana Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

(Tribun-Video.com/Serambinews.com)

Host: Nina Agustina
VP: Yohanes Anton

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda