YA Tersangka Penenggelaman Dante hingga Tewas Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Berlapis

Editor: Panji Anggoro Putro

Video Production: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Yudha Arfandi alias YA terancam hukuman mati karena diduga menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) hingga tewas.

Yudha Arfandi atau YA dijerat pasal berlapis dalam kasus kematian Dante dan terancam hukuman mati.

YA disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca: Polisi Dalami Dugaan Tamara Terlibat dalam Tewasnya sang Putra Dante, Polisi Jawab soal Sekongkol

Baca: Tamara Tyasmara Tak Sangka Pacarnya YA Tenggelamkan Sang Putra Dante: Kita Mau Tahu Apa Motifnya

"Kemudian, Pasal 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana) maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/2/2024). (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tamara Tyasmara Tak Sangka Pacarnya Penyebab Kematian Sang Putra Dante: 'Kita Mau Tahu Apa Motifnya'

# TRIBUN VIDEO UPDATE # pembunuhan # Dante # Angger Dimas # Tamara Tyasmara # hukuman mati

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda