Tamara Tyasmara Open Donasi atas Nama Mendiang Dante untuk Palestina, Sang Artis Tuai Kritikan

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Aktris Tamara Tyasmara tuai kritik seusai membuka donasi untuk Palestina memakai nama mendiang sang putra.

Tamara Tyasmara diketahui baru saja berduka atas meninggalnya sang anak, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Namun belum genap satu minggu sang anak berpulang, Tamara Tyasmara justru menuai kritik warganet.

Dilansir oleh Tribunnews.com dari Instargam @tamaratyasmara, Minggu (4/2/2024), mengunggah poster donasi untuk Palestina.

Tamara menuai kritik lantaran menggunakan nama Dante dalam link donasi untuk Palestina.

Terlebih dalam link tersebut menggunakan acara 100 harian Dante.

Tamara Tyasmara menyebut jika donasi untuk Palestina itu merupakan keinginan terakhir almarhum Dante.

Melalui unggahan itu pula potret Dante semasa hidup tampak ditampilkan.

Sejumlah warganet pun sontak berkomentar dan mengkritik tindakan Tamara Tyasmara itu.

Beberapa di antaranya turut mempertanyakan tindakan Tamara Tyasmara yang baru kehilangan Dante.

Tak sedikit pula yang membahas soal tindakan yang cukup berkebalikan dari mantan suami Tamara Tyasmara sekaligus ayah kandung Dante, Angger Dimas.

Dilansir dari Instagram @anggerdimas, pria yang berprofesi sebagai DJ itu membagikan unggahan dengan tagar JusticeForDante.

Sebagai informasi, Dante yang meninggal pada 27 Januari 2024 itu disebut tenggelam di kolam renang.

Saat itu Dante tak bersama dengan Angger Dimas maupun Tamara Tyasmara sebagai orang tuanya.

Tamara mengaku jika Dante ia titipkan kepada seseorang yang ia percaya namun belum dibuka identitasnya.

CCTV di sekitar kolam renang yang menjadi TKP Dante tenggelam pun belum diungkap oleh Tamara maupun kepolisian.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, YA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan beberapa hal.

Di antaranya, bukti forensik digital berupa rekaman kamera CCTV di kolam renang, pemeriksaan forensik jenazah korban, dan keterangan saksi.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Kemudian Pasal 340 (KUHP) maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun.

(Tribun-Video.com/ TribunBatam.id)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Tamara Tyasmara Tuai Kritik imbas Buka Donasi untuk Palestina Pakai Nama Almarhum Anak

Host: Yustina Kartika
Vp: Rania Amalia

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda