Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Madura - Ahmad Faisol Edo
TRIBUN-VIDEO.COM- Suasana haru menyelimuti gelaran sidang putusan perkara pidana pembunuhan dengan terdakwa MAJ (17), warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan, Rabu (7/2/2024).
Baca: PN Bojonegoro Klaim Dakwaan JPU Kejari Tak Cermat, Kasus Pencurian Ayam Selesai, Terdakwa Dibebaskan
Ny Hujjah selaku ibu korban tidak kuasa menahan isak tangis begitu Ketua Majelis Hakim PN Bangkalan, ErnilaWidikartikawati menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara atau dua tahun lebih ringan dari dakwaan jaksa.
Baca: Miris, Anak Jadi Alat Orangtua Curi Perhiasan Siswa TK di Ponorogo, Ibu Korban Bongkar Modus
Menggunakan Bahasa Madura, Ny Hujjah menyampaikan kegundahannya atas hasil putusan sidang. Dengan nada bergetar, ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa MAJ.
# Kasus Pembunuhan # sidang # Bangkalan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.