Ibu Korban Tak Kuasa Menahan Tangis Dengar Pembunuh Anaknya Divonis Ringan 7 Tahun Penjara

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Madura - Ahmad Faisol Edo

TRIBUN-VIDEO.COM- Suasana haru menyelimuti gelaran sidang putusan perkara pidana pembunuhan dengan terdakwa MAJ (17), warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan, Rabu (7/2/2024).

Baca: PN Bojonegoro Klaim Dakwaan JPU Kejari Tak Cermat, Kasus Pencurian Ayam Selesai, Terdakwa Dibebaskan

Ny Hujjah selaku ibu korban tidak kuasa menahan isak tangis begitu Ketua Majelis Hakim PN Bangkalan, ErnilaWidikartikawati menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara atau dua tahun lebih ringan dari dakwaan jaksa.

Baca: Miris, Anak Jadi Alat Orangtua Curi Perhiasan Siswa TK di Ponorogo, Ibu Korban Bongkar Modus

Menggunakan Bahasa Madura, Ny Hujjah menyampaikan kegundahannya atas hasil putusan sidang. Dengan nada bergetar, ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa MAJ.

# Kasus Pembunuhan # sidang # Bangkalan

 

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda