TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, Jawa Barat kini memasuki babak baru.
Kedua tersangka, yakni Yosep dan Danu kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Subang.
Selain kedua tersangka, Kejari Subang juga menerima ratusan barang bukti dari penyidik Polda Jawa barat.
Penerimaan barang bukti kasus Subang itu menyusul pelimpahan berkas yang dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Sebanyak 240 barang bukti diterima Kejari Subang dari penyidik Polda Jawa Barat.
Baca: Terbongkar! Saksi Ini Beratkan Mimin Cs di Kasus Subang, Ternyata Punya Hubungan Khusus dengan Danu
Baca: Kejari Subang Terima 240 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Tersangka Digiring ke Lapas
Selain itu, tersangka Yosep akan ditahan di Lapas Subang, dengan status sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan.
Saat hendak dibawa ke lapas, awak medi alangsung meyerbu Yosep dan menanyakan apakah dirinya merasa bersalah atau tidak.
Dari dalam mobil, Yosep menjawab bahwa dirinya telah difitnah.
"Difitnah," kata Yosep dari dalam mobil yang hendak membawanya ke lapas.
Bak ingin membuktikan ucapannya, Yosep meminta agar semua orang tak melewatkan persidangannya.
"Nanti di persidangan liat. Buktikan di persidangan," lanjutnya.
(Tribun-Video.com/Iraka)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.