Laporan wartawan Harian Surya - Fatimatus Zahroh
TRIBUN-VIDEO.COM- Kiai kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab dikenal sebagai Gus Miftah turut berkomentar terkait putusan Dwan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa Ketua KPU dan anggotanya melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Ditemui saat hadir dalam acara HUT Iwapi Jatim ke-49 di Hotel Samator Surabaya, Gus Miftah menyatakan, bahwa putusan tersebut tidak akan berpengaruh pada pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Baca: Gus Miftah Ajak Muslimat NU Coblos Presiden Pilihan Khofifah, Sebut Khofifah Kunci Kemenangan Paslon
Baca: Gerindra Tegaskan Putusan DKPP Tak Goyahkan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024: Putusan MK Final
Gus Miftah menyatakan bahwa adanya dinamika ini tidak akan mempengaruhi perolehan suara Prabowo-Gibran yang menurutnya saat ini sudah mengungguli yang lain. Bahkan ia tetap optimistis bahwa Prabowo-Gibran akan menangi Pilpres 2024 sekali putaran. (*)
Host: Adilla Risna
Vp: Latif
# Gus Miftah # KPU RI # Gibran Rakabuming # cawapres
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.