Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Solo, Andreas Febrianto
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A kepada Gibran Rakabuming Raka dipercepat.
Hal itu diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto yang mengatakan bahwa sidang perdana kasus dugaan wanprestasi itu bakal digelar pada tanggal 7 Februari 2024.
Padahal sebelumnya sidang pertama kasus yang tercatat dengan nomor disebut Bambang bakal dimulai sehari setelah Pemilu. Tepatnya 15 Februari 2024.(*)
# Almas Tsaqibbirru # Gibran Rakabuming Raka # Wanprestasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.