Kabar Terbaru Kasus Bromo Kebakaran karena Foto Prewedding, Begini Nasib Terdakwa

Editor: winda rahmawati

Video Production: Anggraini Puspasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus kebakaran sabana Bromo, AWEW, hanya dapat menundukkan kepalanya.

Ia mengikuti sidang pembacaan vonis kasus kebakaran padang sabana Bromo di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Rabu (31/1/2024).

AWEW nampak mengenakan kemeja putih lengkap dengan rompi berwarna oranye.

Melansir Kompas.com, sidang vonis tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri yang bertindak sebagai ketua majelis hakim I Made Yuliada bersama dua hakim lainnya.

Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, disebutkan bahwa AWEW dijatuhi hukuman penjara.

Hukumannya 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca: Valentino Rossi Rencana ke Mandalika, Raffi Ahmad Ingin Ajak Makan Sambal Khas Indonesia

Selain itu, AWEW juga dikenakan denda Rp 3 miliar.

Sementara itu, Kepada Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Sunaryono turut buka suara terkait vonis yang dijatuhkan pada AWEW tersebut.

Menurutnya, tokoh adat sudah memaafkan terdakwa.

Namun, proses hukum harus tetap dihormati.


Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Sempat Heboh Prewedding Pakai Flare, Terdakwa Kasus Kebakaran Sabana Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

# bromo # gunung bromo # bukitteletubbies # prewedding # foto prewedding # calon pengantin # flare # wisatawan # perbukitan # kebakaran

Sumber: TribunTravel.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda