TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah akhirnya resmi menaikkan gaji untuk para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan.
Tak hanya itu, ASN yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Dikutip dari Kompas.com, kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
"Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja," bunyi butir menimbang Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dikutip Rabu (31/1/2024).
Oleh karenanya, pemerintah menilai besaran gaji PPPK yang tercantum dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tersebut perlu diubah.
Adapun, ketentuan penyesuaian gaji yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Baca: CEK REKENING! Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Siap Cair Mulai Besok Awal Februari 2024, Segini Besarannya
Berikut ini rincian gaji PPPK per golongan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Untuk PPPK golongan terendah I mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900.
Sementara, untuk PPPK golongan tertinggi XVII mendapatkan kenaikan gaji Rp 4.462 500 - Rp 7.329.000.
Diketahui sebelumnya, kenaikan gaji PNS ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
Baca: Jadi Direktur, Segini Gaji Bulanan Raffi Ahmad dari Rans Entertainment, Capai Rp 2 Miliar per Bulan
Ia mengatakan, penyesuaian gaji itu telah disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pembicaraan RUU APBN 2024 pada bulan Agustus 2023 lalu.
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikannya sesuai dengan yang disampaikan Bapak Presiden," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com, Selasa 2 Januari 2024.
Untuk gaji ASN, TNI, dan Polri serta PPPK diusulkan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Sementara itu, untuk pensiunan diusulkan kenaikan sebesar 12 persen.
(*)
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Naik, Simak Rincian Gaji Terbaru PPPK"
# PNS # Presiden Jokowi # Gaji PPPK # kenaikan gaji #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.