TPN Ganjar-Mahfud akan Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam Buntut Penyitaan HP Aiman Witjaksono

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Ninaagustina

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyayangkan sikap penyidik Polda Metro Jaya.

Yakni, yang menyita hp hingga akun Instagram juru bicaranya, Aiman Witjaksono dalam kasus dugaan aparat tidak netral di Pemilu 2024.

Atas hal tersebut Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum.

Ia mengatakan, di dalam tim telah sepakat, akan menyampaikan pengaduan kami kepada Propam.

Kemudian, akan menyampaikan laporan ke Kompolnas, Ombusdman dan ke Komnas HAM.

Hal itu diungkapkan Tudung dalam jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta pada Selasa (29/1/2024).

"Kami sudah sepakat di tim, akan menyampaikan pengaduan kami kepada Propam, kemudian akan menyampaikan laporan ke Kompolnas, kemudian ke Ombusdman, ke Komnas HAM," kata Todung dalam jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (29/1/2024).

Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud juga akan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang menjerat Aiman Witjaksono.

"Dan juga dalam waktu dekat kami akan mendaftarkan praperadilan ya, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wadir Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki mengungkapkan, pihak yang akan dilaporkan ke Propam Polri soal prosedur penyitaan adalah penyidik Polda Metro Jaya.

"Kita sudah mempersiapkan seluruh berkas laporan kepada Propam nanti akan dilakukan dengan prosedur acara yang berlaku, dan yang diadukan biasanya adalah penyidiknya untuk yang Propam dan kita akan menanyakan prosedur dari penyitaan itu sendiri itu yang akan menjadi objek dari laporan kita," ucapnya.

Untuk pelaporan ke Kompolnas, Heru menyebut, hal ini telah dilakukan pada Selasa siang (29/1/2024) lalu.

Kepada Kompolnas, TPN Ganjar-Mahfud meminta perlindungan hukum untuk Aiman.

"Kami minta perlindungan hukum terhadap mas Aiman yang menurut kami prosedur penyitaannya itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku itu sesuai dengan yang disebutkan pak Todung bahwa berita acara penyitaan itu atau penetapan pengadilan mengenai izin penyitaan itu seharusnya hanya hpnya saja. Tapi yang disita ada 4 hp, sim card , Instagram dan Gmail," ungkap dia.

Di sisi lain, terkait polemik ini, Polda Metro Jaya memastikan penyitaan hp milik Aiman Witjaksono dalam kasus tudingan aparat tak netral di Pemilu 2024 sudah sesuai prosedur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hp tersebut saat ini dijadikan barang bukti oleh penyidik.

"Penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku, pada saat melakukan penyitaan terhadap hp yang dimaksud yang kemudian kita jadikan barang bukti," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Penyitaan barang bukti tersebut, menurut Ade Safri, tidak dilakukan sewenang-wenang.

Melainkan sudah mempunya landasan hukum yang jelas.

"Penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," tuturnya.

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan pihaknya melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan secara profesional dan akuntabel.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hp dan Instagram Aiman Witjaksono Disita, Ganjar-Mahfud akan Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam

Host: Nina Agustina
VP: Ika Vidya

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda