TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara pelaku carok di Madura, Nugroho Widodo mengungkapkan bahwa sebenarnya nyawa Hasan Tanjung sebenarnya terancam.
Nyawa Hasan Tanjung sebenarnya bisa saja terancam jika dia tidak mau meladeni tantangan tantangan carok dari Mat Tanjar.
Nugroho mengatakan, apa yang telah dilakukan Hasan Tanjung itu adalah bentuk membela diri setelah mendapatkan tantangan duel carok.
"Kalau Hasan tidak balik ke lokasi, adakah yang akan menjaga keselamatan Hasan kalau suatu ketika Mat Tanjar datang ke rumahnya dan mengobrak-abrik keluarganya Hasan ada yang menjamin? Nggak ada!" tulis Nugroho di akun TikTok @nugrohowidodo210.
Jadi, menurutnya, jika saja Hasan Tanjung menolak tantangan duel carok tersebut, bisa saja Hasan Tanjung akan menanggung akibat dan nyawanya bisa terancam.
Hasan Tanjung bisa saja diserang mendadak, sementara Hasan Tanjung dalam keadaan tidak siap.
Kemungkinan lain, Mat Tanjar juga bisa saja menyerang keluarga Hasan Tanjung dan memberikan dampak yang tidak diinginkan Hasan Tanjung.
Baca: Sakit Hati Batal Nikah, Wanita di Kendal Nekat Kirim 400 Orderan Fiktif ke Rumah Mantan Tunangan
"Di situ bentuk membela diri, bentuk menjaga harga diri dan bentuk sebuah tindak yang menjaga segala kemungkinan Mat Tanjar akan menyerang balik ketika Hasan tidak balik ke lokasi," jelasnya.
Atas tragedi tersebut, Hasan Tanjung dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Terkait hal itu, Nugroho meminta pihak kepolisian untuk menemukan alat buktinya untuk menetapkan Hasan Tanjung sebagai tersangka.
Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, lanjutnya, seharusnya paling tidak ada dua alat bukti dan ini belum terpenuhi dalam kasus Hasan Tanjung.
Alat bukti itu seperti misalnya isi pesan singkat yang menunjukkan bahwa Hasan Tanjung sedang merencanakan pembunuhan tersebut.
Baca: Semakin Yakin! Ganjar Pranowo Tanggapi Arah Dukungan Jokowi: Deklarasi Saja Kalau Dukung Paslon 02
Lebih lanjut, kalau memang Hasan Tanjung yang pulang ke rumah untuk mengambil celurit itu dianggap sebagai sebuah perencanaan, seharusnya pihak kepolisian mengutip alasan dia pulang.
"Kalau dia pulang mengambil celurit itu dianggap sebuah perencanaan, Anda harus sedikit mengutip kembali dia pulang karena apa, Hasan pulang mengambil celurit itu karena dipicu (pasal) 182 KUHP yang dilakukan oleh Mat Tanjar, apa? tantangan carok!" tegasnya.
Pasal 182 KUHP digunakan untuk menjerak pihak yang menantang orang lain dan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ayat 1 pasal 182 berbunyi, "Barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding."
Sedangkan ayat 2 pasal 182 berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding."
Seperti diketahui, peristiwa duel carok di Bangkalan, Madura, Jawa Timur menyebabkan empat orang meninggal dunia Jumat (12/1/2024) malam.
Carok maut itu terjadi di desa Bumianyar, kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal ketika Hasan Tanjung, warga Desa Bumianyar keluar dari rumah hendak menuju lokasi tahlilan.
Di tengah perjalanan, Hasan Tanjung berdiri di pinggir jalan dan terlibat perang mulut dengan dua orang yang mengendarai sepeda motor.
Peristiwa cekcok itu kemudian berlanjut hingga terjadi pemukulan oleh korban terhadap pelaku.
Suasana semakin memanas, keributan kecil semakin membara ketika korban malah menantang pelaku untuk duel carok yang berujung pada tewasnya 4 orang tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Nyawa Hasan Tanjung Sebenarnya Terancam Jika Tak Meladeni Duel Carok
# Madura # Hasan Busri # Duel Carok # carok
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.