Kamis, 15 Mei 2025

Viral di Medsos

Sakit Hati Batal Nikah, Wanita di Kendal Nekat Kirim 400 Orderan Fiktif ke Rumah Mantan Tunangan

Selasa, 30 Januari 2024 18:10 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sakit hati tak jadi dinikahi, seorang wanita nekat kirim 400 orderan fiktif ke rumah mantan kekasihnya.

Akibat perbuatannya, NM (22) kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pihak polisi mengatakan NM mengaku sakit hati pada mantan kekasihnya yang berinisial S.

Baca: Nikah Massal Santri ala Pilpres di Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Bayasari Viral di Media Sosial

Warga Sawah Besar, Semarang ini tak terima mantan kekasihnya tiba-tiba tak jadi menikahinya.

Tak hanya itu, NM mengaku S juga telah merenggut kesuciannya.

Keduanya sudah bertunangan pada bulan Oktober tahun 2023 lalu.

Bahkan S dan NM telah merencanakan akan menikah.

Baca: Viral Gerakan Salam 4 Jari Jelang Pilpres, Upaya untuk Degradasi Suara Prabowo-Gibran Lewat Medsos

Kompol Edy Sutrisno selaku Wakapolres Kendal, mengatakan NM menggunakan fotokopi KTP S untuk melancarkan aksinya.

“Ada sekitar 400 barang yang dikirim ke alamat korban,” kata Edy.

Ratusan barang-barang tersebut telah dikirimkan ke alamat S.

Bermodalkan fotokopi KTP korban, NM leluasa mengirim 400 orderan fiktif ke kediaman S.

(Tribun-Video/Tribuntrends)

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Tak Jadi Dinikahi, NM Kirim 400 Orderan Fiktif ke Rumah Mantan: 'Dia Sudah Ambil Keperawanan Saya!'

Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Ni'am Alfani

# Orderan Fiktif # Pernikahan # Sakit Hati # Balas Dendam

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: chalida husna
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #viral   #batal menikah   #orderan fiktif   #sakit hati

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved