Bawaslu Kabupaten Tegal dan Tim Gabungan Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Yessy Arisanti Wienata

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Jateng-Desta Layla

TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal bersama tim gabungan, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar SK 470 dan Peraturan Bupati (Perbup) 68 mengatur tentang kampanye Pemilihan Umum meliputi pelaksana kampanye, materi kampanye Pemilihan Umum, dan lain-lain, di Jalan Nasional Tegal -Purwokerto, Kamis (25/1/2024).(*)


# APK #kampanye #pemilu2024

Sumber: Tribunnews.com
   #Bawaslu   #Tegal   #APK
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda