Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Jateng-Desta Layla
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal bersama tim gabungan, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar SK 470 dan Peraturan Bupati (Perbup) 68 mengatur tentang kampanye Pemilihan Umum meliputi pelaksana kampanye, materi kampanye Pemilihan Umum, dan lain-lain, di Jalan Nasional Tegal -Purwokerto, Kamis (25/1/2024).(*)
# APK #kampanye #pemilu2024
Bawaslu Kabupaten Tegal dan Tim Gabungan Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan
Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.