KPU RI Buka Suara soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye, Perbolehkan Asalkan Penuhi Syarat Ini

Editor: Restu Riyawan

Video Production: Putri Anggun Absari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara soal peraturan Presiden dan Menteri ikut berkampanye.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan, jika UU Pemilu membolehkan Presiden dan Menteri untuk kampanye.

"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," tutur Idham, Rabu (24/1/2024).

Idham menyampaikan, dalam kampanye tersebut presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara.

Selain itu kata Idham, presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan lakukan kampanye.

"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," tuturnya.

Selain itu untuk fasilitas pengamanan, kata Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri.

Idham menyebut, karena sesuai UU Pemilu fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.

"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu boleh," kata Idham.

Baca: Kebakaran Sampah di TPA Senten Klungkung Bali Semakin Meluas, Api Mengepung dari Berbagai Arah

Namun, Idham menambahkan, jika pihaknya tak dapat berkomentar lebih jauh terkait kekhawatiran adanya konflik kepentingan.

Dia menuturkan, pihaknya hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yakni KPU.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo punya alasan tersendiri mengapa punya kecenderungan memihak pada salah satu dari tiga calon presiden.

Jokowi dengan tegas mengatakan seorang presiden memang boleh ikut berkampanye dan memihak pada salah satu capres.

Syaratnya, presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Saat itu Jokowi ditanya tentang banyaknya menteri non-partai yang justru banyak berkampanye untuk capres.

Menurutnya aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang non politik itu merupakan hak demokrasi.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh.

Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jokowi Bilang Tak Masalah Presiden Kampanyekan Paslon, KPU Perbolehkan Asalkan Penuhi Syarat Ini

# Kampanye # KPU # Jokowi

Sumber: Warta Kota
   #KPU   #Jokowi   #kampanye
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda